Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun aturan mikro lockdown untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Tanah Air.
“Ya, saat ini [pemerintah] sedang menyusun aturannya,” kata Nadia kepada Bisnis, Rabu (29/12/2021).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes ini juga mengatakan, pemerintah akan melakukan pertimbangan untuk memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
“Kami juga akan mengevaluasi apakah perlu negara-negara yang memiliki kasus lokal [varian Omicron] perlu diperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI [yang melakukan perjalanan Luar Negeri],” ujarnya.
Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan temuan kasus pertama transmisi lokal Covid-19 varian Omicron di Jakarta, sehingga total kasus Omicron di Indonesia per Selasa (28/12) mencapai 47 orang.
Adapun, tambahan satu pasien tersebut berasal dari kasus lokal yang dialami pria berusia 37 tahun. Pasien tersebut tercatat tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar Negeri ataupun kontak dengan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Pasien Omicron transmisi lokal tersebut tinggal di salah satu apartemen Jakarta Utara dan sempat mengunjungi salah satu restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah bakal menerapkan strategi mikro lockdown seperti di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, seandainya ditemukan kasus transmisi lokal Omicron.
“Testing dan tracing akan membantu kita mengidentifikasi potensi penyebaran kasus dengan cepat dan mengisolasi penyebaran tersebut supaya tidak meluas. Melalui testing dan tracing yang kuat, langkah lockdown di level mikro, seperti yang dilakukan di Wisma Atlet, dapat kita implementasikan seandainya transmisi lokal varian Omicron sudah terdeteksi [di lingkungan masyarakat],” kata Luhut dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan mikro lockdown bukan merupakan kebijakan baru, melainkan bagian dari PPKM Mikro berbasis level yang selama ini telah berjalan.
"Konsep mikro lockdown merupakan bagian dari kebijakan PPKM Mikro di tingkat RT yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat. Hanya implementasinya yang perlu kembali dievaluasi," ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa, (28/12/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 sebelumnya telah mengembangkan pos komando di daerah yang fungsinya adalah membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pelaksanaan PPKM Mikro.
Petugas di setiap posko bertugas melakukan pengawasan, utamanya pengawasan implementasi protokol kesehatan.
"Kinerja posko di masing-masing desa dan kelurahan, termasuk pencatatan dan pelaporan yang perlu dievaluasi," katanya.
Posko desa/kelurahan ini dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT seperti ditetapkan sejak 6 April 2021. Pembagian zona risiko tersebut seperti, zona hijau, kuning, oranye, dan merah.
Skenario mikro lockdown hanya berlaku pada RT dalam zona merah. Lalu, apabila kasus Covid-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario mikro lockdown tidak berlaku lagi. Pada aturan sebelumnya, zona merah ini berlaku jika pada satu RT ditemukan lebih dari lima rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif.
Upaya pengendalian yang dilakukan di antaranya, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.