Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan temuan kasus pertama transmisi lokal Covid-19 varian Omicron di Jakarta.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan dengan ditemukannya satu kasus transmisi lokal Omicron, maka total kasus Omicron di Indonesia per Selasa (28/12) bertambah menjadi 47 orang.
"Di mana 46 kasus adalah kasus import, dan 1 kasus transmisi lokal," kata Nadia dalam keterangan pers, Selasa (28/12/2021).
Lantas, bagaimana kronologi kasus transmisi lokal tersebut ditemukan dan bagaimana kondisi pasien? Berikut ini 4 fakta terkait temuan kasus penularan atau transmisi lokal varian Omicron di Jakarta:
1. Pasien Tak Miliki Riwayat Perjalanan ke Luar Negeri
Nadia mengungkapkan kasus terbaru transmisi lokal varian Omicron itu adalah seorang laki-laki berusia 37 tahun. Pasien tersebut tercatat tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir ataupun kontak dengan pelaku perjalanan ke luar negeri.
"Pasien dan istri ini tinggal di Medan dan ke Jakarta satu bulan sekali. Mereka tiba di Jakarta pada 6 Desember lalu dan pada 17 Desember sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD," ujar Nadia.
Kemudian, pada 19 Desember 2021, Nadia mengatakan pasangan suami dan istri tersebut melakukan tes antigen karena yang bersangkutan berencana kembali ke Medan dan dinyatakan positif.
"Kemudian dilakukan tes PCR pada 20 Desember dan konfirmasi terinfeksi Omicron didapatkan dari laboratorium GSI pada 26 Desember 2021," jelasnya.
2. Dievakuasi
Nadia mengungkapkan pasien yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 varian Omicron itu telah dievakuasi untuk melakukan isolasi di RSPI Sulianti Saroso. Sempat beredar kabar bahwa pasien menolak untuk dievakuasi ke rumah sakit.
Namun, Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara membantah ada pasien Covid-19 varian Omicron di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara yang menolak dievakuasi untuk menjalani proses karantina.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Febri Isman Jaya mengemukakan bahwa pasien tersebut tidak menolak untuk karantina, tetapi hanya meminta waktu kepada Kepolisian dan Satgas Covid-19 untuk mempersiapkan pakaian dan mandi terlebih dulu sebelum dibawa ke lokasi karantina.
"Yang bersangkutan tidak menolak. Beliau itu cuma minta waktu untuk mandi dan ganti baju," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Menurut Febri, pasien berusia 37 tahun ini masih kooperatif dan siap dievakuasi oleh Kepolisian dan tim Satgas Covid-19.