Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Kasus Transmisi Lokal Omicron, RI Perlu Mikro Lockdown?

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai rencana kebijakan mikro lockdown untuk membendung penyebaran varian Omicron tidak perlu dilakukan.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai rencana kebijakan mikro lockdown untuk membendung penyebaran varian Omicron tidak perlu dilakukan.

Pandu mengatakan varian Omicron yang sudah melanda Indonesia tidak sampai menimbulkan hospitalisasi dan kematian.

“Tidak perlu lagi ada lockdown,” kata Pandu kepada Bisnis, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, penanggulangan pandemi saat ini cukup dengan menggencarkan vaksinasi Covid-19 dan disiplin protokol kesehatan oleh semua kalangan.

“Strateginya vaksinasi dan prokes saja cukup,” ujarnya.

Adapun, jika ada masyarakat terpapar Covid-19 varian Omicron dan tidak bergejala atau hanya bergejala ringan, maka penanganannya cukup dengan karantina.

“Kalau Anda terkena Covid-19 jenis Omicron dan tidak bergejala atau ringan, perlu karantina agar tidak menularkan pada orang lain. Durasi karantinanya cukup 5 hari, karena mudah menular virusnya cepat inaktif,” tutur Pandu.

Dia berpendapat, pasien Corona yang tidak mengalami gejala berat tidak dianjurkan konsumsi obat. “Tidak perlu konsumsi obat antivirus, ingat obat ada efek samping,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan temuan kasus pertama transmisi lokal Covid-19 varian Omicron di Indonesia, sehingga total kasus infeksi varian tersebut per hari ini, Selasa (28/12) mencapai 47 kasus.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tambahan satu pasien tersebut berasal dari kasus transmisi lokal yang dialami pria berusia 37 tahun.

“Pasien yang bersangkutan ini tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri ataupun melakukan kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri. Kini, dia dirawat di RSPI Sulianti Saroso,” kata Nadia dalam keterangan pers, dikutip melalui laman Youtube Kementerian Kesehatan RI, Selasa (28/12/2021).

Nadia mengungkapkan kondisi pasien kasus transmisi lokal varian Omicron tersebut tidak mengalami gejala apapun sampai hari ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah lockdown skala mikro untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 varian Omicron apabila telah terjadi transmisi lokal.

"Langkah lockdown di level mikro, seperti yang dilakukan di Wisma Atlet, dapat kita implementasikan seandainya terjadi transmisi lokal varian Omicron sudah terdeteksi," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).

Hingga saat ini, kasus konfirmasi Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus. Hampir seluruhnya, tutur dia, adalah pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari berbagai negara. Adapun, sisanya adalah pekerja di Wisma Atlet yang tertular dari pelaku perjalanan luar negeri tersebut.

"Ini saya minta betul perhatian untuk kita juga jangan berlibur dulu ke luar negeri kecuali pekerjaan-pekerjaan yang memaksa harus pergi," ujar Luhut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper