Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Pejabat di Lampung Tengah

Jaksa KPK menghadirkan beberapa pejabat Lampung Tengah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Azis Syamsuddin kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Kali ini Jaksa KPK menghadirkan beberapa pejabat Lampung Tengah sebagai saksi.

“Rencana saksi Senin, (27/12) yaitu Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/12/2021).

Taufik merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, sedangkan Aan adalah Kepala Sub Bagian Rekonstruksi BPBD Lampung Tengah dan Darius seorang konsultan.

Dalam persidangan pekan lalu, Azis disebut melakukan inisiatif sendiri agar kasus dugaan korupsi yang menyebut namanya diamankan.

Hal tersebut terungkap pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saksi yang ditanya adalah seorang advokat Maskur Husain dengan terdakwa Azis.

“Karena saat itu sekitar bulan Agustus 2020 M. Azis Syamsuddin melalui Stepanus Robin Pattuju memang meminta Stepanus Robin Pattuju dan saya untuk mengawal atau mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah yang memang sedang ditangani oleh KPK,” kata Lie membacakan BAP Maskur, Senin (20/12/2021).

Dalam BAP tertulis, kapasitas Robin saat itu sebagai seorang penyidik KPK. Dengan begitu, yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara Azis adalah dua sendiri, bukan inisiatif Maskur. Keterangan DIperoleh dari Robin langsung.

“Saya tetap pada keterangan [itu]. Karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya,” terang Maskur dalam BAP.

Masih dalam BAP, Robin diketahui menerima duit dari Azis dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado. Masing-masing secara berurutan menyetor Rp1,75 miliar dan Rp1,4 miliar sehingga totalnya Rp3,15 miliar.

Dari total Rp3,15 miliar tersebut, Maskur menerima Rp2,55 miliar. Dia mengaku duit tersebut tidak digunakan untuk mengurus perkara Azis dan Aliza.

“Untuk kepentingan pribadi. Saya lupa [untuk apa saja],” terang Maskur saat ditanya Lie.

Saat dicecar Lie, Maskur mengiyakan duit tersebut untuk membeli emas. Lalu membayar uang muka mobil yang pada Februari lalu sudah dijual kembali.

Sisanya, digunakan untuk biaya sosialisasi sebagai calon Wali Kota Ternate dan memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta.

“Benar pernah memberikan keterangan seperti ini?” tanya Lie yang diiyakan Maskur. Keterangan tersebut juga tidak diubahnya.

Sebelumnya, JPU KPK membacakan dakwaan untuk Azis Syamsuddin. Ada dua dakwaan yang dilayangkan.

Pertama, Azis didakwa memberikan suap sekitar Rp3,6 miliar ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

“Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan US$36.000 [Rp520 juta] atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain,” kata Jaksa KPK Lie Putra saat membaca dakwaan, Senin (6/12/2021).

Lie menjelaskan bahwa suap tersebut agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perbuatan Azis merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Azis memberi duit dengan total Rp3,6 miliar tersebut kepada Stepanus dan Maskur sebagai hadiah atau janji atas jabatan atau kedudukan mereka.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Lie.

Sementara itu, Azis yang didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain memilih tak melakukan pembelaan atau eksepsi.

“Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata Penasihat Hukum Azis, Rifai Kusumanegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper