Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama diimbau tidak menggunakan uang serta fasilitas negara untuk kepentingan Ormas Nahdlatul Ulama (NU) pada acara Muktamar NU ke-34 nanti.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho mengemukakan tidak etis jika Kementerian Agama menggunakan uang dan fasilitas negara di acara Muktamar NU ke-34 yang rencananya digelar pada tanggal 22-23 Desember 2021 di Lampung.
Menurutnya, penggunaan uang dan fasilitas negara untuk membiayai atau mensponsori salah satu kandidat calon Ketua Umum PBNU pada acara Muktamar NU ke-34 masuk ke dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan bisa dipidanakan.
"Kalau fasilitas dan uang itu untuk Menteri Agama ya boleh saja, tetapi kalau dia gunakan itu untuk membiayai atau mensponsori kandidat, itu masuk penyalahgunaan wewenang, tidak etis seperti itu," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Kurniawan mengimbau agar semua pejabat negara tidak melakukan tindakan sseperti penyalahgunaan wewenang, karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat dan keuangan negara.
"Itu namanya buang-buang uang rakyat, harusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan lain," tegasnya.