Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung telah memutus pailit PT Hanson International Tbk. (MYRX). Putusan pailit MYRX telah diputus pada tanggal 18 Juni 2021.
“Bersama ini kami sampaikan informasi mengenai putusan Mahkamah Agung pada 18 Juni 2021 yang mengabulkan permohonan kasasi di mana dengan adanya putusan kasasi tersebut menyebabkan perseroan kembali dalam keadaan pailit,” tulis Bob Hasan selaku penasihat hukum Hanson International.
Selain menyatakan pailit, MA juga memutus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk. selaku termohon PKPU sebagai debitur berakhir.
Baca Juga
Hanson International sudah dinyatakan pailit lewat hasil Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. telah berakhir.
Namun demikian, belakangan tersiar kabar bahwa emiten Benny Tjokro tersebut ingin mengajukan peninjauan kembali. Pengajuan PK tersebut diharapkan memberi ruang bagi perseroan yang kini tengah dihantam kasus korupsi tersebut bisa bangkit dan terhindar dari status pailit.