Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menolak Pailit, Emiten Benny Tjokro MYRX Ajukan Peninjauan Kembali

Emiten Benny Tjokrosaputro berencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan pailit Mahkamah Agung.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Hanson International Tbk (MYRX) berencana mengajukan upaya hukum luar biasa alias peninjauan kembali (PK) atas putusan pailit Mahkamah Agung (MA).

Rencana pengajuan PK emiten milik terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro, itu akan diajukan oleh penasihat hukumnya, Bob Hasan.

"Perseroan bermaksud untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus [pailit] tersebut," demikian penjelasan perseoran dalam keterbukaan informasi yang dikutip Bisnis, Kamis (16/12/2021).

Mahkamah Agung seperti diketahui telah telah menetapkan PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), emiten milik terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro, dalam status pailit.

Status pailit tersebut merupakan puncak dari proses sengketa antara kreditur dan debitur MYRX yang sebenarnya telah berlangsung sejak Februari 2020 silam.

Sebelum berstatus pailit, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebenarnya telah menetapkan MYRX dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Status PKPU itu muncul dalam gugatan yang dilayangkan oleh Lanny Nofianti dengan nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

"Mengabulkan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU selama 43 hari," demikian bunyi putusan yang dikutip, Kamis (14/9/2021).

MYRX tercatat memperoleh perpanjangan PKPU selama tiga kali masing-masing tanggal 16 April 2020 selama 60 hari, kemudian tanggal 15 Juni 2020 selama 30 hari, kemudian 29 Juli selama 14 hari.

Setelah serangkaian perpanjangan PKPU, hakim pengawas kemudian menyarankan pengadilan untuk tidak memperpanjang PKPU MYRX dan menetapkan perusahaan tersebut dalam status pailit. Putusan pailit dibacakan PN Jakarta Pusat pada tanggal 12 Agustus 2020.

Namun demikian, usai putusan tersebut, puluhan kreditur konkuren MYRX kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 18 Februari 2021.

Dalam sidang putusan kasasi yang berlangsung pada tanggal 8 Juni 2021, MA mengabulkan kasasi dan MYRX kembali menyandang status pailit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper