Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Emiten Milik Benny Tjokro MYRX Pailit, Begini Kronologinya

Status pailit resmi disandang oleh emiten milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX), sejak tanggal 8 Juni 2021.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 14 Oktober 2021  |  18:08 WIB
Emiten Milik Benny Tjokro MYRX Pailit, Begini Kronologinya
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). - ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung resmi menetapkan PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), emiten milik terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro, dalam status pailit.

Status pailit tersebut merupakan puncak dari proses sengketa antara kreditur dan debitur MYRX yang sebenarnya telah berlangsung sejak Februari 2020 silam.

Sebelum berstatus pailit, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebenarnya telah menetapkan MYRX dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Status PKPU itu muncul dalam gugatan yang dilayangkan oleh Lanny Nofianti dengan nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

"Mengabulkan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU selama 43 hari," demikian bunyi putusan yang dikutip, Kamis (14/9/2021).

MYRX tercatat memperoleh perpanjangan PKPU selama tiga kali masing-masing tanggal 16 April 2020 selama 60 hari, kemudian tanggal 15 Juni 2020 selama 30 hari, kemudian 29 Juli selama 14 hari.

Setelah serangkaian perpanjangan PKPU, hakim pengawas kemudian menyarankan pengadilan untuk tidak memperpanjang PKPU MYRX dan menetapkan perusahaan tersebut dalam status pailit. Putusan pailit dibacakan PN Jakarta Pusat pada tanggal 12 Agustus 2020.

Namun demikian, usai putusan tersebut, puluhan kreditur konkuren MYRX kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 18 Februari 2021.

Dalam sidang putusan kasasi yang berlangsung pada tanggal 8 Juni 2021, MA mengabulkan kasasi dan MYRX kembali menyandang status pailit.

Bagaimana nasib asetnya?

Akademisi Hukum Ekonomi Universitas Indonesia Teddy Anggoro mengatakan nasib aset perusahaan milik terdakwa Jiwasraya Benny Tjokro itu akan menjadi boedel pailit.

Artinya aset milik MYRX akan dilelang oleh kurator yang diangkat. Kemudian, aset tersebut akan dibagikan kepada kreditor.

"Aset perusahaan setelah dinyatakan pailit maka menjadi boedel pailit," kata Teddy kepada Bisnis, Rabu (13/10/2021).

Sementara itu, bagi pemegang saham MYRX, Teddy mengatakan saham emiten tersebut sudah tidak ada nilainya.

"Sahamnya jadi tidak ada nilai. Boedel pailit itu pertama dibagikan kepada kreditur, kalau masih ada sisa baru dibagikan kepada pemegang saham," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pailit myrx Benny Tjokrosaputro
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top