Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah bidang tanah dari hasil korupsi PT Asabri atas nama Teddy Tjokrosaputro.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi masih merahasiakan lokasi persis tanah tersebut dan luasnya, karena masih dalam proses penyitaan.
Menurut Supardi, penyitaan itu dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Ada aset yang sedang kami sita berupa tanah di Banten, itu masih milik tersangka Teddy Tjokro ya," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (5/10/2021).
Teddy adalah adik dari terdakwa kasus Asabri Benny Tjokrosaputro. Penyidik telah menetapkan Teddy sebagai salah satu tersagka perkara tersebut.
Supardi juga mengatakan bahwa pihaknya bakal menyita kantor pusat PT Rimo Internasional milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Baca Juga
Pasalnya, Supardi menduga kantor itu didirikan dari hasil korupsi PT Asabri oleh tersangka Teddy Tjokrosaputro.
"Nanti akan kita sita, tunggu saja," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah menyita dua unit vila mewah milik tersangka korupsi PT Asabri Teddy Tjokrosaputro di wilayah Gianyar, Bali.
Kedua vila tersebut memiliki luas masing-masing 494 meter persegi dan 1.400 meter persegi atas nama tersangka Presiden Direktur PT Rimo Lestari Internasional Teddy Tjokrosaputro.
Vila itu kepemilikannya atas nama Teddy Tjokro ya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (30/9/2021).
Supardi menduga, bahwa tersangka adik kandung Benny Tjokrosaputro tersebut membeli kedua vila itu menggunakan uang hasil korupsi PT Asabri.
Pasalnya, kata Supardi, setelah ditelusuri oleh tim penyidik Kejagung, tersangka Teddy Tjokrosaputro membeli kedua vila itu sama dengan periode terjadinya kasus korupsi PT Asabri.
"Periodenya sama, jadi kami disita vila itu," katanya.