Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit vila mewah milik tersangka korupsi PT Asabri Teddy Tjokrosaputro di wilayah Gianyar, Bali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengemukakan, bahwa kedua vila tersebut memiliki luas masing-masing 494 meter persegi dan 1.400 meter persegi atas nama tersangka Presiden Direktur PT Rimo Lestari Internasional Teddy Tjokrosaputro.
Supardi tidak menjelaskan lebih rinci nama kedua vila tersebut.
"Vila itu kepemilikannya atas nama Teddy Tjokro ya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (30/9/2021).
Supardi menduga, bahwa tersangka adik kandung Benny Tjokrosaputro tersebut membeli kedua vila itu menggunakan uang hasil korupsi PT Asabri.
Pasalnya, kata Supardi, setelah ditelusuri oleh tim penyidik Kejagung, tersangka Teddy Tjokrosaputro membeli kedua vila itu sama dengan periode terjadinya kasus korupsi PT Asabri.
Baca Juga
"Periodenya sama, jadi kami disita vila itu," katanya.