Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Kejagung Sita Gedung Milik Tersangka Teddy Tjokrosaputro

Kejagung bakal mengumumkan nilai dan aset apa saja yang disita dari tersangka korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro dalam waktu dekat.
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tidak bergerak berupa gedung milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro di luar Pulau Jawa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan penyidik Kejagung sudah berangkat ke sejumlah lokasi di luar Pulau Jawa untuk menyita aset tersangka Teddy Tjokrosaputro terkait kasus dugaan tindak pidana PT Asabri.

Kendati demikian, Supardi tidak menjelaskan secara rinci aset apa saja yang disita penyidik Kejagung dan nilainya. 

"Jadi terkait kasus korupsi PT Asabri, alhamdulilah sudah ada progres ya. Ada penyitaan ya seperti gedung dan bangunan, lokasinya di luar Pulau Jawa ya," kata Supardi kepada Bisnis, Kamis (23/9/2021).

Supardi mengatakan tim penyidik Kejagung bakal mengumumkan nilai dan aset apa saja yang disita dari tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam waktu dekat.

Menurutnya, penyitaan aset tersangka milik Teddy Tjokrosaputro tersebut dilakukan untuk mengganti kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.

"Sabar, nanti akan diumumkan apa saja asetnya ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita beberapa sertifikat tanah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Total ada ribuan hektare tanah yang tercatat dalam sertifikat tanah tersebut.

Supardi menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung menyita ribuan hektare tanah itu karena diduga berasal dari hasil korupsi PT Asabri. Menurutnya, tanah hasil sitaan itu bernilai miliaran.

"Nilainya ada sekitar miliaran lah, ini kan masih dihitung dulu nilainya," ujarnya.

Teddy Tjokrosaputro adalah salah satu tersangka kasus korupsi dana investasi Asabri. Dia adalah adik kandung dari Benny Tjokrosaputro, yang kini kasusnya sedang disidang di pengadilan.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty dan mantan Direktur Ortus Holding Edward Seky Soerjadjaya.

"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri," kata Leonard, Selasa (14/9/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper