Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Benny Tjokro MYRX Kembali Pailit, Begini Nasib Asetnya

Aset milik MYRX akan dilelang oleh kurator yang diangkat. Kemudian, aset tersebut akan dibagikan kepada kreditor.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari PT Hanson International Tbk. (MYRX). Alhasil MYRX kembali dalam keadaan pailit.

Akademisi Hukum Ekonomi Universitas Indonesia Teddy Anggoro mengatakan nasib aset perusahaan milik terdakwa Jiwasraya Benny Tjokrosaputro itu akan menjadi boedel pailit.

Artinya aset milik MYRX akan dilelang oleh kurator yang diangkat. Kemudian, aset tersebut akan dibagikan kepada kreditor.

"Aset perusahaan setelah dinyatakan pailit maka menjadi boedel pailit," kata Teddy kepada Bisnis, Rabu (13/10/2021).

Sementara itu, bagi pemegang saham MYRX, Teddy mengatakan saham emiten tersebut sudah tidak ada nilainya.

"Sahamnya jadi tidak ada nilai. Boedel pailit itu pertama dibagikan kepada kreditur, kalau masih ada sisa baru dibagikan kepada pemegang saham," katanya.

Sebelumnya, dalam surat kepada pemegang saham dan kreditur PT Hanson International Tbk. yang dikeluarkan Kantor Hukum Bob Hasan & Partners tertanggal 12 Oktober 2021, disampaikan bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Februari 2021.

“Bersama ini kami sampaikan informasi mengenai putusan Mahkamah Agung pada 18 Juni 2021 yang mengabulkan permohonan kasasi di mana dengan adanya putusan kasasi tersebut menyebabkan perseroan kembali dalam keadaan pailit,” tulis Bob Hasan selaku Kuasa Hukum Hanson International dari Law Office Bob Hasan & Partners, dikutip Rabu (13/10/2021).

Selain mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan niaga, MA juga menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk. selaku termohon PKPU sebagai debitur berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper