Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pelecehan Seksual di UNJ, Dosen DA Dibebastugaskan sebagai Pembimbing Mahasiswa

Kasus kekerasan seksual di UNJ, dosen Prodi Pendidikan Tata Rias, Fakultas Teknik dibebastugaskan sebagai pembimbing mahasiswa.
Indra Gunawan
Indra Gunawan - Bisnis.com 15 Desember 2021  |  17:25 WIB
Pelecehan Seksual di UNJ, Dosen DA Dibebastugaskan sebagai Pembimbing Mahasiswa
Universitas Negeri Jakarta. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap beberapa mahasiswi sudah diproses internal. Dosen Prodi Pendidikan Tata Rias, Fakultas Teknik berinisial DA itu kini dibebastugaskan sebagai pembimbing mahasiswa.

“Semua kegiatan bimbingan dengan dosen tersebut sudah dialihkan atau dipindahkan kepada dosen lainnya,” ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa  FT UNJ Ibnu Galih Ihtian, Rabu (15/12/2021).

Menurut dia, hasil dari audiensi dengan pihak dekanat FT pada Rabu (14/12/2021) sore, terungkap beberapa fakta lainnya terkait kekerasan seksual dosen tersebut. Korban peleceham seksual lebih dari satu mahasiswi.

“Waktu pemanggilan dan pemeriksaan dosen tersebut sudah dilaksanakan pada Kamis, 9 Desember pagi. Kamis siangnya alumni yang bersangkutan datang bertiga bersama korban lainnya. Untuk saat ini yang sudah tercatat korban lebih dari 1 orang,” ujar Ibnu.

Kesimpulan sementara dari kasus itu, kata Ibnu, kekerasan seksual tersebut tidak ada kontak fisik antara dosen dengan korban alias sexting.

Adapun dalam penyelesaian kasus ini, UNJ akan membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari dosen dan tidak tertutup juga mahasiswa.

“Tim Satgas terdiri dari perwakilan semua fakultas, setiap fakultas mengirimkan satu orang. Untuk pemilihan perwakilan satgas minimal memiliki jabatan 2 tahun,” jelasnya.

“Untuk sanksi yang diberikan nantinya kepada pelaku (jika bersalah) akan direkomendasikan oleh satgas dan keputusan sanksi berada di rektorat,” pungkas Ibnu.

Diwartakan sebelumnya, dosen terduga pelaku kekerasan seksual itu dikabarkan kerap mengirim pesan bernuansa pelecehan seksual. DA bahkan menggunakan kekuasaannya sebagai dosen untuk mengancam mahasiswi yang tidak menuruti permintaannya.

Pelecehan seksual oleh DA pertama kali mereka terima pada 2019 dan diperkirakan korbannya sudah lebih dari 10 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pelecehan Seksual Universitas Negeri Jakarta
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top