Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rachel Vennya, Mahfud Sebut Uang Rp40 Juta untuk Lolos Karantina Termasuk Pungli

Mahfud MD, menyebut uang yang diberikan selebgram Rachel Vennya sebesar Rp40 juta agar lolos dari karantina merupakan pungutan liar (pungli).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut uang yang diberikan selebgram Rachel Vennya untuk membayar oknum tertentu sebesar Rp40 juta agar lolos dari kewajiban karantina merupakan contoh pungutan liar (pungli).

"Kita mendengar seorang artis lari dan tidak ikut karantina, ditangkap polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta, tapi setornya ke ASN. Nah itu pungli," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Saber Pungli di Jakarta, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (15/12/2021)

Mahfud mengungkap, meskipun pungli telah jauh berkurang, tapi masih ada oknum yang berupaya mencari celah.

“Jadi masih ada saja yang curi-curi, meskipun secara umum sudah berkali-kali saya katakan, sudah mulai atau jauh berkurang," imbuhnya.

Untuk bisa memberantas tindakan pungli, Mahfud menilai diperlukan kesadaran dari dalam diri masyarakat untuk menjauhi tindakan tidak terpuji tersebut.

Menurutnya, yang paling terpenting adalah bagaimana warga negara bisa memahami arti kesadaran moral.

"Tapi yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara kalau itu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan hanya bisa diberlakukan bagi ASN.

“Dia [Rachel Vennya] bukan apa-apa,” katanya beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan polisi terungkap, bahwa Rachel Vennya mengeluarkan uang Rp 40 juta untuk menyuap seorang staf DPR bernama Ovelia Pratiwi demi meloloskannya dari karantina.

Dalam kasus ini, Ovelia Pratiwi dan Rachel Vennya bukan seorang ASN. Akhirnya, polisi hanya menjerat Rachel dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper