Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Denny Siregar Sindir Munarman Nangis di Persidangan: Mungkin Terinspirasi Rachel Vennya

Aktivis Denny Siregar menyindir eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan menyebutnya terinspirasi dengan selebgram Rachel Venya.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 15 Desember 2021  |  16:44 WIB
Denny Siregar Sindir Munarman Nangis di Persidangan: Mungkin Terinspirasi Rachel Vennya
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. Penangkapan berlangsung di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB./Antara - HO/Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis Denny Siregar menyindir eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan menyebutnya terinspirasi dengan selebgram Rachel Vennya.

Sindiran itu dilontarkan Denny untuk menanggapi Munarman yang menangis saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Sementara itu, Rachel Vennya diketahui mendapat vonis 4 bulan. Salah satu alasan hakim adalah karena Rachel dianggap berlaku sopan.

"Mungkin Munarman terinspirasi Rachel Venya. Maka menangislah dia di depan hakim supaya dibebaskan karena sopan," kata Denny di akun twitternya @Dennysiregar7, Rabu (15/12/2021).

Diketahui,Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, sempat terisak pada saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Suara Munarman terdengar terisak saat menyapa majelis hakim, JPU, hingga tim kuasa hukum yang mendampingi kasusnya. Dia pun mengaku bersyukur akhirnya proses persidangan dapat terlaksana setelah delapan bulan penangkapan terhadap dirinya.

"Alhamdulillah proses persidangan telah terlaksana setelah 8 bulan dari penangkapan sewenang-sewenang dengan tuduhan yang di rekayasa terhadap saya yang dikait-kaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya," ucap Munarman.

Diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

terorisme fpi munarman Denny Siregar Rachel Vennya
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top