Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan sejumlah poin eksepsi atau nota keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Dia meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Memohon agar yang mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela menyatakan penangkapan saya tidak sah dan memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan saya," kata Munarman, Rabu (15/12/2021).
Menurut dia, penyitaan barang bukti yang dilakukan tanpa surat izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak dapat digunakan. Munarman juga mendesak dikembalikannya seluruh barang bukti yang disita dari rumahnya.
Menurut Munarman, dakwaan JPU tidak sesuai dengan asas pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia pun meminta agar hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tak cermat atau tak jelas. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," tegas Munarman.
Lebih lanjut, dia pun meminta agar perkara yang menjeratnya agar tidak dilanjutkan. Bahkan,dia juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.
Baca Juga
"Menyatakan PN Jaktim tak bisa adili perkara ini. Memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," tutup Munarman.
Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.