Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Direktur PTPN XI Adi Prabowo

Adi Prabowo adalah tersangka kasus korupsi pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu atau six roll mill di pabrik gula djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – KPK memperpanjang masa penahanan eks Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo (BAP).

Adi Prabowo adalah tersangka kasus korupsi pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu atau six roll mill di pabrik gula djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016.

Selain Adi, KPK juga memperpanjang penahanan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (AH).

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan BAP dan AH untuk masing-masing selama 40 hari terhitung mulai 15 Desember 2021 sampai dengan 23 Januari 2022,” katanya, Rabu (15/12/2021).

Ali menjelaskan bahwa Budi ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Arif di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Agenda pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Adi yang merupakan Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 dan Arif Hendrawan setelah dikumpulkannya berbagai informasi, data, serta keterangan oleh penyidik.

“Selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

Alex menjelaskan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi saat Budi yang telah mengenal baik Arif melakukan beberapa kali pertemuan ditahun 2015. Di antaranya menyepakati pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang dimulai, Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh Arif disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya Budi

Setelah studi banding, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Selain itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 Miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di PG Djatiroto.

Nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan Budi dan Arif yaitu senilai Rp79 Miliar. Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM.

Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh Arif kepada Budi.

Terkait proses pembayaran, diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh Budi

“Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 Miliar dari nilai kontrak Rp79 Miliar,” jelas Alex.

Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper