Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menilai tindakan pungutan liar atau pungli menjadi sulit diberantas, karena masyarakat sudah menganggapnya sebagai hal yang biasa atau lumrah.
“Sudah wajarlah ngasih, sudah wajarlah minta sehingga dalam proses pelayanan publik, banyak pejabat yang melakukan ini [pungli] dan itu tidak hanya terjadi di level kementerian/lembaga tapi berkembang di level pemda,” katanya dalam Rapat Koordinasi Saber Pungli di Jakarta, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (15/12/2021).
Mahfud pun mengapresiasi sejumlah pemda di tingkat kabupaten/kota yang telah mendeklarasikan bebas pungli dalam proses pelayanan publik, termasuk juga kinerja satgas saber pungli.
Beberapa kabupaten/kota terpilih unit pemberantas pungli (UPP) bebas pungli yang mendapat penghargaan dalam kegiatan ini adalah Kota Manado, Kota Banjar, Kabupaten Tanah Laut, dan Kota Waringin Barat.
Menko menegaskan, bahwa meskipun menjadi upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, saber pungli bukan lembaga penegak hukum yang mandiri tetapi menempel atau berdampingan dengan kepolisian dan kejaksaan.
“Kalau ada [kasus pungli] serahkan ke polisi terutama penegak hukum pidana,” katanya.
Baca Juga
Namun, untuk bisa memberantas tindakan pungli, Mahfud menilai diperlukan kesadaran dari dalam diri masyarakat untuk menjauhi tindakan tidak terpuji tersebut.
"Tapi yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara kalau itu," ujarnya.