Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mafia Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, bahwa perkara korupsi yang melibatkan mafia pelabuhan itu telah mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015-2021.
"Sejak 2015-2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang, sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk," tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (14/12/2021).
Menurut Leonard, selanjutnya perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen dan diolah menjadi produk jadi, kemudian diekspor ke luar negeri, dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut.
Namun, kata Leonard, hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang diimpor (garmen) di pasar dalam negeri.
"Sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri, tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud, sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri," katanya.