Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengaku prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh Herry Wirawan, seorang guru di pondok pesantren yang memerkosa 12 santriwatinya.
“Mengutuk keras tindakan bejad tersebut. Saya mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, Minggu (12/12/2021).
Zainut menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru. Instansinya memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban.
“Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya. Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka,” jelasnya.
Di sat yang sama, Kemenag akan bersinergi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Kemenag pun mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri.
Berdasarkan pasal 51 UU Pesantren, tambah Zainut, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren.
Oleh karena itu, Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam, dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu,” ucapnya.