Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPAI Dorong Negara Harus Berbuat Lebih dengan Maraknya Kejahatan Seksual

Contoh paling nyata kejahatan seksual terjadi di Bandung, Jawa Barat. Para santri bisa bertahun-tahun menjadi korban yang berkepanjangan.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan bahwa angka peristiwa kejahatan seksual belakangan ini menjadi kegetiran publik. Relasi yang tidak imbang antara pelaku dan korban juga menggeramkan banyak orang. Oleh karena itu, Negara harus berbuat lebih untuk mengatasinya.

“Seperti tidak ada yang mampu berbuat lebih, dengan barisan korban yang begitu banyak, bahkan ada yang memilih bunuh diri sebelum mendapat keadilan. Sebegitu timpangkah perlakukan hukum di mata para korban sehingga tidak ada keberanian melawan malah memutuskan bunuh diri,” katanya, Minggu (12/12/2021).

Jasra menjelaskan bahwa contoh paling nyata terjadi di Bandung, Jawa Barat. Para santri bisa bertahun-tahun menjadi korban yang berkepanjangan. Tanpa terdeteksi oleh regulasi pengawasan, tanpa orang tua korban melapor, bahkan tak tersentuh.

Padahal, eksploitasi seksual dalam rangka pesantren menjadi kedok untuk memajukan usaha pelaku sudah berlangsung lama. Bahkan, ada 8 bayi dan 2 santri hamil akibat perbuatannya.

KPAI berharap dengan prosesnya yang sudah lengkap atau P21 di kejaksaan, pelaku segera diadili. Artinya, ada proses penting mengungkapkan fakta seperti penyalahgunaan kepercayaan orang tua, penyalahgunaan ketika anak dalam ruang kelas, hingga penyalahgunaan ijin di beberapa hotel dengan membawa anak untuk praktek kejahatan seksual.

Pelaku, tambah Jasra, tidak hanya melakukan kejahatan seksual, tapi juga pengembangan pesantren dan memperkaya sendiri. Pengembangan dan pembuktian terbalik bisa dilakukan kepolisian, jaksa dan pengadilan sehingga siapa saja yang terlibat bisa dikembangkan.

Selain pentingnya dorongan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar segera disahkan, KPAI mengingatkan bahwa beragamnya bentuk pola pengasuhan belum semuanya diakomodir dalam regulasi saat ini.

Oleh karena itu, perlu payung regulasi pengasuhan setingkat UU agar kejahatan serupa bisa diminimalisir dan negara bisa berbuat lebih dalam rangka memberi dampak sistemik perlindungan anak dalam dunia pengasuhan.

“Jadi tindakan mengecam dan menghukum berat harus berlanjut pada upaya upaya yang sistemik dalam melindungi anak anak yang terlepas pengasuhan, berpindah pengasuhan dari kejahatan seksual,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper