Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, 2 Terdakwa Dituntut 10 dan 15 Tahun Penjara

Kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang memiliki dua terdakwa baru. Keduanya dituntut pidana masing-masing 10 dan 15 tahun.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 09 Desember 2021  |  11:27 WIB
Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, 2 Terdakwa Dituntut 10 dan 15 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis - Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang memiliki dua terdakwa baru. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) membacakannya kemarin, Rabu (8/12/2021) dengan pidana masing-masing 10 dan 15 tahun.

Pertama, adalah mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman yang dituntut pidana 10 tahun. Dia juga didenda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa selanjutnya adalah mantan Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sumsel Ahmad Nasuhi. Dia dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, pada Jumat (29/10/2021), JPU Kejati Sumsel juga menuntut empat terdakwa korupsi Masjid Raya Sriwijaya dengan pidana 19 tahun penjara.

Pertama, adalah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas Pengerjaan Umum Cipta Karya Eddy Hermanto. Selain pidana penjara 19 tahun, dia dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara dan bayar uang pengganti Rp684 juta.

Terdakwa kedua adalah Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin. Dia diminta membayar uang pengganti Rp1,39 miliar.

Selanjutnya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto yang dituntut denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp22,4 miliar. Terakhir adalah KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani yang dituntut membayar uang pengganti Rp2,5 miliar.

Kasus ini pun menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan eks Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi masjid
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top