Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, 2 Terdakwa Dituntut 10 dan 15 Tahun Penjara

Kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang memiliki dua terdakwa baru. Keduanya dituntut pidana masing-masing 10 dan 15 tahun.
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang memiliki dua terdakwa baru. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) membacakannya kemarin, Rabu (8/12/2021) dengan pidana masing-masing 10 dan 15 tahun.

Pertama, adalah mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman yang dituntut pidana 10 tahun. Dia juga didenda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa selanjutnya adalah mantan Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sumsel Ahmad Nasuhi. Dia dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, pada Jumat (29/10/2021), JPU Kejati Sumsel juga menuntut empat terdakwa korupsi Masjid Raya Sriwijaya dengan pidana 19 tahun penjara.

Pertama, adalah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas Pengerjaan Umum Cipta Karya Eddy Hermanto. Selain pidana penjara 19 tahun, dia dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara dan bayar uang pengganti Rp684 juta.

Terdakwa kedua adalah Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin. Dia diminta membayar uang pengganti Rp1,39 miliar.

Selanjutnya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto yang dituntut denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp22,4 miliar. Terakhir adalah KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani yang dituntut membayar uang pengganti Rp2,5 miliar.

Kasus ini pun menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan eks Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper