Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komjak akan Periksa Jaksa Kasus Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa

Komjak akan mendalami penanganan perkara terhadap korban penganiayaan yang justru ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita LH Simanjuntak (ANTARA/Kodir-Dok.)
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita LH Simanjuntak (ANTARA/Kodir-Dok.)

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan bakal memanggil jaksa yang menangani kasus dugaan pengeroyokan atau penganiyaan yang menjerat warga Tangerang, berinisial WW.

Diketahui WW yang merupakan korban penganiayaan justru menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Langkah pertama kami akan minta penjelasan dulu tentang penanganan kasus ini sejak awal, bagaimana penerapan teknis SOP pedoman yang dilakukan," kata Barita kepada wartawan, dikutip Selasa (7/12/2021).

Dia menyatakan, Komjak akan mendalami penanganan perkara terhadap korban penganiayaan yang justru ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.

Barita pun meminta agar korban melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan.

"Kalau ada pelanggaran sesuai tugas komisi tentu kami akan keluarkan rekomendasi. Jadi kita teliti dulu penanganan kasus ini," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat WW, mengalami pengeroyokan di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekira pukul 15.00 WIB pada 22 Oktober 2020.

WW dilempar gembok dan mengenai badan, serta tangannya dicakar. Akibatnya, WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada, dan pipi kiri.

Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran. Selang dua hari setelah kejadian, WW melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua di Wilayah Kabupaten Tangerang atas perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Kemudian, L dan AO melaporkan balik WW atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Desember 2020. Laporan itu teregister dengan nomor :LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel.

Laporan L dan AO berjalan mulus hingga membuat WW menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. WW dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. WW pun dimintai ganti rugi hingga Rp20 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper