Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI MATI: Komjak Kembali Terima Laporan Pengaduan

Komisi Kejaksaan terus menerima laporan pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan eksekutor dalam pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga.

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Kejaksaan terus menerima laporan pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan eksekutor dalam pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga.

Kali ini giliran Koalisi Hapus Hukuman Mati yang terdiri dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI, LBH Masyarakat, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Dua pelanggaran yang dilaporkan adalah mengenai hak grasi terpidana yang telah dieksekusi dan juga notifikasi pelaksanaan eksekusi.

“Kami harap Komisi Kejaksaan bisa merespons laporan pelanggaran ini. Dokumen-dokumen kita serahkan semua,” kata perwakilan dari LBH Masyarakat Afif Abdul Qoyim di Kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Afif menjelaskan bahwa kliennya, Humprey Ejike belum menerima putusan grasi ketika dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah pada Jumat (29/7/2016) dini hari.

Padahal menurut Undang-Undang, terpidana mati harus menerima salinan putusan grasi sebelum dieksekusi.

Lalu mengenai notifikasi, Afif menyebutkan bahwa Humprey baru menerima notifikasi pada Selasa (26/7/2016) sore atau lebih kurang 60 jam sebelum eksekusi.

Hal itu juga menyalahi aturan, karena terpidana harus diberikan notifikasi akan dieksekusi dalam 72 jam.

Dalam dokumen yang ditunjukan Afif, tertulis bahwa jaksa Farouk Fahrozi membuat berita acara penolakan penandatanganan notifikasi hukuman mati atas Humprey pada Selasa (26/7/2016).

Tertulis juga dalam berita acara bahwa Farouk menyampaikan notifikasi hukuman mati Humprey atas Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tertanggal 20 Juli 2016.

Merespons laporan itu Komjak tengah membentuk tim khusus guna mengevaluasi laporan-laporan mengenai hukuman mati gelombang ketiga.

Nantinya berdasarkan evaluasi itu, Komjak akan mengeluarkan kesimpulan dalam bentuk rekomendasi kepada Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper