Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Vonis MK soal UU Cipta Kerja Hanya Membingungkan...

Sebagaimana diketahui, belakangan muncul tafsir ganda dari putusan inskonstitusional bersyarat yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi atas gugatan terhadpa UU Cipta Kerja.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. /Antara
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan atas polemik putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan UU Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui, belakangan muncul tafsir ganda dari putusan inskonstitusional bersyarat yang dikeluarkan lembaga pengawal konstitusi tersebut.

"Vonis MK tentang UU Cipta Kerja hanya membingungkan dari sudut teorinya saja, tapi dia clear dan tidak membingungkan dari sudut keberlakuan implementasi amarnya," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadi, Sabtu (4/12/2021).

Mahfud menambahkan tidak menjadi masalah sudut teorinya diperdebatkan secara ilmiah oleh para ahli. Akan tetapi implementasi dapat dilaksanakan sesuai amar putusan. 

Adapun diberitakan sebelumnya, MK menyebutkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar RI tahun 1945. UU Cipta Kerja juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai atau tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

Meski demikian, untuk aturan yang sudah terbit, MK menyatakan tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja. 

Untuk mengisi kekosongan hukum, jika tidak ada revisi dalam tenggat yang diputuskan, maka MK menetapkan Undang-undang yang dijalankan sebelum hadirnya Undang-undang Cipta Kerja kembali berlaku.  Selanjutnya hakim MK yang bertugas menjaga semangat Undang-undang hasil DPR dan Pemerintah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 itu melarang adanya aturan pelaksana baru terkait aturan ini. 

Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.

Oleh karena itu, lanjut Mahfud, MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun ke depan. Menurut dia, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper