Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan drumer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx selama 20 hari kedepan. Jerinx ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Diketahui, Jerinx tersangkut kasus perbuatan pidana pengancaman lewat media elektronik.
Adapun, dalam kasus ini, Polisi telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Alhasil, kewenangan atas Jerinx kini berada di kejaksaan.
Jerinx dijerat dan didakwa dengan Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 KUHP.
Kasus yang menjerat Jerinx ini bermula dari pelaporan Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.
Mulanya, Adam berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Adam mempertanyakan data mengenai endorsement Covid-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis.
Tak lama kemudian, Jerinx menghubungi Adam dan menuduhnya sebagai orang yang menyebabkan akun Instagram-nya hilang.
Dalam perbincangan keduanya, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.