Bisnis.com, SOLO - MSD (66) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun mobil Mercedes Benz (Mercy) melawan arus di tol JORR Cakung.
MSD yang sebelumnya disebut mengidap demensia, akan segera diperiksa oleh dokter.
Pemeriksaan tersebut akan dijalankan MSD untuk memastikan apakah tersangka berbohong atau tidak.
Polisi mengaku, penetapan tersangka tersebut diputuskan polisi setelah adanya gelar perkara.
"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap (pengemudi) Mercy tersebut. Jadi, statusnya sudah jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, MSD tidak ditahan.
Polisi menjerat MSD dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Memang tidak dilaksanakan penahanan," katanya.
Diketahui kecelakaan terjadi akibat aksi nekat pengemudi. Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD melaju melawan arus dan menabrak Honda Mobilio berwarna hitam di Tol Cakung KM 53 + 500 sekitar Pukul 16.34 WIB.