Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan seorang berinisial MSD (66) sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun mobil Mercedes Benz (Mercy) melawan arus di tol JORR Cakung.
MSD merupakan pemilik dan pengemudi mobil Mercy lawan arah tersebut.
"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap (pengemudi) Mercy tersebut. Jadi, statusnya sudah jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, MSD tidak ditahan. Polisi menjerat MSD dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Memang tidak dilaksanakan penahanan," katanya.
Selain itu, Sambodo mengatakan dokter kejiwaan akan dihadirkan untuk memeriksa kondisi kejiwaan MSD. Hal ini lantaran yang bersangkutan disebut-sebut mengidap demensia.
Baca Juga
"Cuma dokter yang kejiwaan baru besok akan hadir untuk memeriksa dan menegaskan apakah yang bersangkutan betul mengidap demensia," katanya.
Diketahui kecelakaan terjadi akibat aksi nekat pengemudi. Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD melaju melawan arus dan menabrak Honda Mobilio berwarna hitam di Tol Cakung KM 53 + 500 sekitar Pukul 16.34 WIB.