Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selidiki Kasus KTP-el, KPK Panggil Mantan Kepala Departemen Keuangan Perpusnas

Lembaga antirasuah memanggil empat orang sebagai saksi. Salah satu di antaranya adalah mantan pejabat Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
Gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan untuk perkara pengadaan paket penerapan KTP-el untuk tersangka Paulus Tannos.

Lembaga antirasuah memanggil empat orang sebagai saksi. Salah satu di antaranya adalah mantan pejabat Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

“Pertama adalah Kwan Bi Eng sebagai mantan Staf Keuangan PT Sandipala Arthaputra. Kedua, Indri Mardiani mantan Kepala Departemen Keuangan Perpusnas,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021).

Ali menjelaskan bahwa saksi ketiga adalah Yan Yan Rundiyantini sebagai pegawai PT Sucofindo. Terakhir adalah Tahyan yang berprofesi Kepala Bagian Pengawasan Operasional SPI PT LEN Industri.

Sebelumnya, KPK meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memeriksa Paulus Tannos yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

“Tentu kami akan minta bantuan CPIB, KPK-nya Singapura, supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, dikutip Jumat (1/10/2021).

Alex mengatakan KPK sudah beberapa kali berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka.

“Kami periksa di kantor CPIB itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara di e-KTP,” ujarnya.

Alex mengakui KPK belum bisa memeriksa Tannos karena kabur ke Singapura. Penyidik lembaga antikorupsi telah mengirimkan surat kepada Paulus Tanos tapi tidak ada balasan terkait pemanggilan tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan di Singapura, saya belum cek apakah sudah ada balasan atau tidak,” jelasnya.

Alex memaparkan bahwa keberadaan tersangka di Singapura memang menjadi halangan bagi KPK untuk mengungkap perkara korupsi e-KTP.

Apalagi sampai saat ini, antara Indonesia dengan Singapura belum juga memiliki perjanjian ekstradisi. Akibatnya proses penyidikan suatu perkara kerap tak optimal.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu yang sekarang telah berstatus sebagai terpidana adalah politisi Golkar eks Ketua DPR Setya Novanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper