Bisnis.com, JAKARTA - Pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dimungkinkan terjadi karena dinilai tidak efektif menangkal radikalisasi selain berpotensi menjadi penghalang pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan baru.
Demikian dikemukakan oleh pakar politik Sidratahta Mukhtar yang juga pengajar Kebijakan Penanggulangan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) kepada Bisnis ketika dimintai pendapatnya soal sejumlah tuntutan masyarakat untuk membubarkan MUI.
Sidratahta mengakui, memang MUI merupakan Lembaga yang didirikan di era Orde Baru sama dengan sejumlah organisasi lainnya seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan ormas lainnya.
Selain dibiayai oleh negara, MUI juga dinilai tidak efektif dalam mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
“Pemerintah ingin ada kebijakan yang baru atau trend. Mungkin MUI dianggap produk Orde Baru yang dianggap membuat kesulitan dalam program deradikalisasi,” ujarnya.
Dia mencontohkan, dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) yang sebelumnya jadi kewenangan MUI agar semakin mendekatkan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada masyarakat yang tersebar di Tanah Air.
Baca Juga
Sebelumnya, MUI mempunyai kewenangan dalam penanganan masalah label produk halal.
Selain itu, ujarnya, membantu deradikalisasi yang menjadi program pemerintah. Bahkan, ujarnya, sejumlah organisasi dari Sumatra yang sudah “ditandai” oleh Densus 88 turut menumpang dalam aksi 212 yang difasilitasi oleh MUI.
“Jadi MUI tidak berada di posisi terdepan dalam mencegah radikalisasi dan terorisme,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR meminta Densus 88 Antiteror Polri membongkar seluruh jejaring teroris yang ada di Indonesia menyusul ditangkapnya sejumlah ulama yang diduga terlibat dalam jaringan kelompok teroris, Jamaah Islamiyah (JI).
“Kami dari DPR, khususnya Komisi III DPR memberikan apresiasi kepada Densus 88 Antiteror yang berhasil menangkap tokoh-tokoh besar kelompok teroris. Kami berharap Densus 88 terus berupaya membongkar jejaring terorisme di Indonesia,” kata Jazilul Fawaid, anggota Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum tersebut, Senin (22/11/2021).
Densus 88 beberapa waktu lalu menangkap Ustaz Farid Okbah yang merupakan Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) dan anggota komisi fatwa MUI Kota Bekasi.
Densus 88 juga mengamankan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah, serta Anung Al Hamat atas dugaan tindak pidana terorisme.