Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Belajar dari Pemilu 2019, KPU Sederhanakan Pelaksanaan Pemilu 2024

Pada Pemilu 2019 ada 5 surat suara membuat banyak staf penyelenggara merasa kesulitan saat menghitung dan mengisi formulir cek hasil, maka hal itu disederhanakan pada Pemilu 2024.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 20 November 2021  |  13:07 WIB
Belajar dari Pemilu 2019, KPU Sederhanakan Pelaksanaan Pemilu 2024
Ketua KPU RI Ilham Saputra. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan penyederhanaan desain surat suara merupakan wujud ikhtiar atau upaya KPU untuk mempermudah pelaksanaan Pemilu 2024 setelah mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Ini ikhtiar kami bagaimana mempermudah pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,” kata Ilham Saputra.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan “Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Desain Surat Suara serta Formulir Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan secara langsung di KPU Sulawesi Utara dan disiarkan dalam kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Pada pelaksanaan Pemilu 2019, lanjutnya, keberadaan 5 surat suara membuat banyak staf penyelenggara merasa kesulitan saat menghitung dan mengisi formulir cek hasil.

Tidak sampai di sana, pemilih pun mengalami kesulitan memastikan mereka telah memilih secara tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan KPU.

Dengan demikian, katanya, kebijakan penyederhanaan desain surat suara ini diharapkan dapat membenahi penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga menjadi lebih baik.

Ilham Saputra mengatakan, proses simulasi sebelumnya telah dilakukan secara internal oleh KPU RI.

Penyederhanaan desain surat suara telah melalui proses riset, penyelenggaraan forum diskusi, dan masukan dari pihak-pihak ahli, sehingga diperoleh sistem dan mekanisme pemungutan suara yang lebih baik. Meskipun begitu, katanya, ada konsekuensi logis dan politis yang harus diterima KPU, yaitu konsekuensi adanya revisi undang-undang.

“Tapi memang ada konsekuensinya. Konsekuensinya adalah jika menyederhanakan surat suara, maka ada revisi undang-undang,” kata Ilham Saputra.

Dia menegaskan, bahwa KPU telah melakukan usaha terbaik dalam memudahkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ilham Saputra berharap seluruh responden dalam simulasi dapat terlibat secara aktif untuk memberikan masukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kpu Pemilu 2019 Pemilu 2024

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top