Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Panjang Memberantas Mafia Tanah: Jangan Sampai Ada Nirina Selanjutnya

Tentu saja, Nirina dan Dino hanya sebagian kecil dari korban mafia tanah di Tanah Air.
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Pekan ini, kasus mafia tanah kembali disorot setelah aktris Nirina Zubir menjadi korban dari aksi kejahatan tersebut. Sebanyak enam sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan milik mendiang ibunya di Jakarta Barat digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) keluarganya.

Dari enam sertifikat tersebut, dua diantaranya sudah dijual dan empat lainnya diagunkan ke bank. Adapun, kerugian yang dialami oleh Nirina akibat kasus tersebut mencapai Rp17 miliar.

Tahun lalu, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengalami kejadian serupa. Sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya di Jakarta Selatan diam-diam berganti kepemilikan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp150 miliar.

Tentu saja, Nirina dan Dino hanya sebagian kecil dari korban mafia tanah di Tanah Air. Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2017 seakan tak mampu memberantas pelaku aksi kejahatan tersebut.

Menurut Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, sindikat mafia tanah yang masih berkeliaran saat ini sebenarnya sudah jauh berkurang. Namun, mereka kini jauh lebih berbahaya lantaran dibantu oleh oknum aparat pemerintah, tak terkecuali pegawai Kementerian ATR/BPN.

Sofyan bahkan mengakui kalau ada oknum yang menduduki posisi sebagai kepala kantor wilayah (Kakanwil). Salah satu contoh adalah Kakanwil BPN Jakarta Timur yang kedapatan memalsukan sertifikat tanah milik sebuah perusahaan beberapa bulan lalu.

“Ada yang kami copot, ada yang kami pidanakan, ada yang kami peringatkan. Semua tergantung kesalahannya. Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum, akan kami serahkan kepada proses hukum,” katanya di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Sebelumnya disebutkan terdapat 125 pegawai Kementerian ATR/BPN diketahui terlibat dalam praktik mafia tanah. Sebanyak 32 di antaranya mendapatkan hukuman berat, 53 lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan 40 sisanya dihukum disiplin ringan.

Sofyan menyebut beberapa kasus mafia tanah makin pelik lantaran terkait dengan tindak pidana korupsi. Beberapa kasus bahkan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerjasama dengan pihak tertentu untuk menggelapkan aset milik negara maupun BUMN.

Sebagai contoh adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta. Kasus tersebut juga ditengarai melibatkan mafia tanah.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Satgas Anti Mafia Tanah Polri telah menangani 69 kasus mafia tanah sepanjang Januari-Oktober 2021. Dari keseluruhan kasus tersebut, 61 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang [DPO] dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum [JPU]," paparnya, Jumat (19/11/2021) di Jakarta.

Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap pertama.

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Baru-baru ini, Satgas Anti Mafia Tanah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPN, Lebak, Banten. Lima orang yang terdiri dari empat orang pegawai BPN Lebak dan seorang lurah terjaring lewat operasi tersebut.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta mengungkapkan sejauh ini pihaknya sudah menerima 115 laporan masyarakat terkait sengketa pertanahan pada 2019-2021. Sengketa yang dilaporkan didominasi penguasaan tanah tanpa hak, keberatan atas proses putusan pengadilan, sengketa waris, hingga sertifikat ganda.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai penanganan kejahatan pertanahan harus dimulai dari internal Kementerian ATR/BPN. Dia meyakini tidak mungkin ada mafia tanah apabila tidak ada kerja sama dengan orang dalam.

Berikutnya, sertifikat tanah yang sudah terbit akan diperkarakan di pengadilan. Oleh karena itu, perlu pembenahan terhadap oknum-oknum para penegak hukum.

“Sebelum terbit sertifikat, pembenahan dilakukan di internal Kementerian ATR/BPN. Lalu, setelah terbit sertifikat tanah dan ada masalah maka akan terjadi sengketa hukum ataupun konflik hukum, sehingga perlu pembenahan sumber daya manusia dari penegak hukum itu sendiri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyebut oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah sudah sepatutnya ditindak tegas. Pemberian sanksi administratif menurutnya tidak cukup apabila melihat dampak atau kerugian yang ditimbulkan.

"Yang perlu dilakukan adalah membawa setiap pihak yang terlibat ke ranah pidana, bukan lagi ranah administratif. Jika ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain maka tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula," katanya pada Kamis(18/11/2021) di Jakarta.

PEMBENAHAN KEBIJAKAN

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut maraknya praktik mafia tanah di Indonesia tak terlepas dari aturan dan kebijakan pertanahan yang belum memadai. Menurutnya, masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk menjalankan aksi perampasan atau penyerobotan tanah.

"Aturan dan kebijakan pertanahan kita ini masih konvensional. Belum mengakomodasi atau belum bisa mencegah modus-modus baru kejahatan pertanahan. Menurut saya, penegakan hukum saja tidak cukup untuk memberantas [mafia tanah]," katanya kepada Bisnis, Jumat (19/11/2021) melalui sambungan telepon.

Trubus menyebut tidak sinkronnya aturan antarlembaga terkait pertanahan juga menjadi faktor yang membuat mafia tanah tumbuh subur di Tanah Air. Hal ini juga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam upaya pemberantasan mafia tanah.

"Aturan di tingkat kelurahan berbeda, kecamatan juga, di BPN nanti juga berbeda. Nah ini juga menjadi celah. Belum lagi ada oknum-oknum yang bermental mafia di dalamnya, lengkap sudah," tuturnya.

Setali tiga uang, Pengamat hukum agraria dri Universitas Gadjah Mada Maria S.W. Soemardjono menilai hadirnya sindikat mafia tanah tak terlepas dari ketidakpastian regulasi pengelolaan pertanahan. Ketidakpastian itu makin mengkhawatirkan setelah UU No. 20/2021 tentang Cipta Kerja mulai berlaku tahun lalu.

Maria menyebut salah satu potensi silang sengkarut aturan pengelolaan pertanahan pasca berlakunya UU Cipta Kerja adalah kepemilikan tanah bagi WNA.

Sebelum UU tersebut berlaku, aturannya sepenuhnya mengikuti UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sementara itu, setelah UU sapu jaga itu berlaku, untuk WNA jika rumah tempat tinggal berupa rumah tapak, hak atas tanahnya adalah hak pakai.

"Penyimpangan terjadi ketika WNA berminat membeli satuan rumah susun, flat, atau unit apartemen. Sebelum UU Cipta Kerja tanah bersama berstatus hak pakai. Setelah UU Cipta Kerja, tanah bersama boleh berstatus hak guna bangunan atau bertentangan dengan UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," ujarnya baru-baru ini dalam sebuah diskusi daring.

Selain itu, putusan tata usaha negara, perdata, atau pidana yang tidak selaras satu sama lain berpotensi menimbulkan silang sengkarut. Tentu saja, hal ini menjadi beban tersendiri bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper