Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal UMP, Dua Juta Buruh Mogok Kerja Awal Desember 2021

KSPI dan berbagai konfederasi akan mogok kerja selama 3 hari pada awal Desember 2021 gara-gara upah minimum atau UMP.
Said Iqbal. /fspmi.or.id
Said Iqbal. /fspmi.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Indonesia (KSPI) dan berbagai konfederasi akan mogok kerja selama 3 hari pada awal Desember 2021.

Hal itu sebagai bentuk protes atas kebijakan upah minimum atau UMP pada 2022. Pemerintah menetapkan rata-rata upah minimum naik 1,9 persen pada tahun depan.

“Dua juta buruh bakal mogok kerja di ratusan ribu pabrik di 30 provinsi dan ratusan kabupaten/kota,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran Youtube Berita Rakyat pada Rabu (17/11/2021).

Tanggal pasti mogok tersebut masih tentatif dan belum diputuskan oleh gabungan serikat buruh, namun diperkirakan pada 6-8 Desember 2021.

Sebelum mogok nasional, mogok kerja direncanakan juga di daerah atau mogok daerah. Mogok daerah itu direncanakan dilakukan bergelombang di masing-masing daerah.

Buruh juga akan melaksanakan unjuk rasa di daerah. Demonstrasi akan dilakukan di kantor pemerintah dan legislatif di daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Unjuk rasa juga nantinya akan dilakukan secara nasional di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan gedung DPR.

"Kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan menteri ketenagakerjaan dan para menteri yang telah melakukan pemufakatan jahat. Untuk jangka panjang bukan naik upah minimum, turun karena ada istilah batas atas dan batas bawah," tuturnya.

Said memastikan aksi akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19.

Sebelumnya, pihak buruh, kata Said, mempersoalkan istilah batas atas dan batas bawah dalam penghitungan upah minimum, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Pertama, dia mempertanyakan landasan istilah batas atas dan bawah dalam upah minimum.

"Menaker yang gunakan PP Nomor 36 tahun 2021 itu inkonstitusional, karena istilah batas bawah dan atas dalam upah minimum tidak dikenal dalam UU Cipta Kerja. Kok menjilat ludah sendiri. Dasar hukum apa yang digunakan Menaker untuk menentukan batas bawah dan batas atas," ujar Iqbal.

Kedua, upah minimum adalah jaring pengaman. Hal tersebut merujuk kepada konvensi International Labour Organization (ILO). Karena itu, seharusnya nilai upah minimum hanya terdiri dari satu angka saja dan bukan rentang batas atas dan bawah.

"Silakan periksa di seluruh dunia. Sebagai ILO governing body saya tidak pernah menemukan batas bawah dan atas di seluruh dunia. Sudah paling minimum, masak ada batas bawah dan atas," ujar dia.

Ketiga, peraturan anyar tersebut dinilai mencederai hukum. Pasalnya saat ini Undang-undang Cipta Kerja tengah digugat di Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan materil. Dengan demikian, belum ada keputusan hukum yang tetap untuk UU Cipta Kerja tersebut.

Dengan berlandaskan dua beleid itu, upah minimum seharusnya berada pada kisaran 5-7 persen. Adapun tuntutan buruh adalah 7-10 persen.

Terakhir, dengan adanya batas atas dan batas bawah, KSPI menilai tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan dan justru ada penurunan 50 persen.

"Faktanya bilamana menggunakan batas bawah dan batas atas, upah minimum turun 50 persen," pungkas Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper