Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Korupsi Perum Perindo, Kejagung Periksa Eks Deputi BUMN

Kejagung memeriksa Deputi BUMN berinisial WK sebagai saksi terkait kasus korupsi Perum Perindo.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 16 November 2021  |  20:10 WIB
Korupsi Perum Perindo, Kejagung Periksa Eks Deputi BUMN
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap mantan Mantan Deputi Bidang Industri, Agro dan Farmasi Kementerian BUMN periode 2017-2019 berinisial WK dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perum Perindo Tahun 2016-2019.

Dia diperiksa terkait proses penerbitan dan pelaporan surat hutang jangka menengah (MTN) Perum Perindo.

"WK selaku Mantan Deputi Bidang Industri, Agro dan Farmasi Kementerian BUMN periode 2017 s/d 2019, diperiksa terkait proses penerbitan dan pelaporan penggunaan MTN," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Selasa (16/11/2021).

Selain WK, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah G dan AB yang merupakan suplier PT Kemilau Bintang Timur. Keduanya diperiksa terkait dengan suplier ikan dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Perindo.

Satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung ialah perwakilan dari swasta berinisial IG. Dengan ditetapkannya IG sebagai tersangka, maka total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini; Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam; dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni; mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi kejagung perum perindo
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top