Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap mantan Mantan Deputi Bidang Industri, Agro dan Farmasi Kementerian BUMN periode 2017-2019 berinisial WK dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perum Perindo Tahun 2016-2019.
Dia diperiksa terkait proses penerbitan dan pelaporan surat hutang jangka menengah (MTN) Perum Perindo.
"WK selaku Mantan Deputi Bidang Industri, Agro dan Farmasi Kementerian BUMN periode 2017 s/d 2019, diperiksa terkait proses penerbitan dan pelaporan penggunaan MTN," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Selasa (16/11/2021).
Selain WK, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah G dan AB yang merupakan suplier PT Kemilau Bintang Timur. Keduanya diperiksa terkait dengan suplier ikan dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Perindo.
Satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung ialah perwakilan dari swasta berinisial IG. Dengan ditetapkannya IG sebagai tersangka, maka total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini; Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam; dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni; mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo.