Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Perum Perindo: Kejagung Tetapkan Lagi Satu Tersangka

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung ialah perwakilan dari swasta berinisial IG. Dengan ditetapkannya IG sebagai tersangka, maka total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik mencurigai IG bakal melarikan diri setelah absen dari panggilan kedua pada 27 Oktober 2021 tanpa keterangan. 

"Kemudian penyidik memperkirakan saksi akan melarikan diri dan selanjutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Kamis, (28/10/2021).

Sementara dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, IG termonitor pergerakannya berpindah-pindah lokasi di wilayah DKI Jakarta. Penyidik kemudian memancing saksi IG dengan menghubungi melalui HP, tetapi tidak diangkat. 

Tidak lama kemudian, IG menghubungi penyidik, dan oleh penyidik yang bersangkutan diminta untuk hadir di Kejaksaan Agung. Sekitar pukul 20:30 WIB, IG tiba di Gedung Bundar dan langsung diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka. 

Untuk perannya, IG adalah salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan.

"Dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp 17,6 miliar," kata Leonard. 

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini; Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam; dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni; mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper