Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Napi Kasus Pembunuhan dan Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Ketiga narapidana tersebut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan keamanan maksimum yaitu agar bisa diberikan pembinaan. 
Ilustrasi: Foto pintu masuk ruang isolasi di LP Batu Nusakambangan tahun 2007/Antara-Idhad Zakaria
Ilustrasi: Foto pintu masuk ruang isolasi di LP Batu Nusakambangan tahun 2007/Antara-Idhad Zakaria

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tondano Minahasa Sulawesi Utara memindahkan tiga narapidana (Napi) kasus narkoba dan pembunuhan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Jawa Tengah dengan pengamanan super ketat.

Kepala Lapas Tondano, Mulyoko mengemukakan bahwa ketiga narapidana itu adalah S yang divonis sembilan tahun penjara, K divonis penjara seumur hidup dan Y penjara 15 tahun terkait kasus tindak pidana pembunuhan.

Dia menjelaskan alasan ketiga narapidana tersebut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan keamanan maksimum yaitu agar bisa diberikan pembinaan. 

"Ketiga narapidana tersebut sudah kami pindahkan semata-mata hanya untuk dilakukan pembinaan. Pembinaan ini dilakukan setelah sebelumnya kami lakukan asesmen," kata Mulyoko, Selasa (16/11/2021).

Menurut Mulyoko, untuk memindahkan tiga orang narapidana tersebut, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Satbrimob Polda Sulawesi Utara untuk memberikan pengawalan yang ketat.

"Kami juga bekerjasama dengan Satbrimob Polda Sulawesi Utara untuk pengawalan” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pemindahan itu dilakukan pada Minggu 14 November 2021 dini hari pagi melalui jalur laut dari pelabuhan laut di Bitung menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. 

Menurutnya, ketiga narapidana tersebut dikawal ketat oleh tim dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara dan Satbrimob Polda Sulawesi Utara.

“Kami pastikan pemindahan ketiga narapidana tersebut dipindahkan dengan lancar dan aman dan pemindahan mereka ke Nusakambangan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta untuk mendukung program Back to Basic yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper