Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

19 Bandar & Pengendali Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.
Sejumlah petugas kepolisian bersenjata berkumpul sebelum diseberangkan ke Pulau Nusakambangan, di Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria
Sejumlah petugas kepolisian bersenjata berkumpul sebelum diseberangkan ke Pulau Nusakambangan, di Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memindahkan 19 narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.

Para narapidana dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu (4/8/2021).

Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan terhitung sejak 2020 lalu.

Adapun 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.

Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.

Sementara itu, lima lainnya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.

Proses pemindahan narapidana pada pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Ditjen PAS menyebut pemindahan dilakukan dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19. Petugas lapas dan kepolisian mengawal ketat pemindahan tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.

“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Farid dalam keterangan resmi, Kamis (12/8/2021).

Farid mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan sertamenginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.

“Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper