Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik peran mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pada perkara suap pengesahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut didalami tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa enam saksi dalam kasus yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini di Polresta Bandar Lampung pada Jumat (5/11) lalu.
"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Adapun enam saksi yang dimaksud yakni, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lamteng Supranowo, mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman, dan PNS Dinas Bina Marga Lamteng Andri Kadarisman.
Kemudian, Kasub bid Rekonstruksi BPBD Lamteng Aan Riyanto, Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, dan aparatur sipil negara (ASN) Indra Erlangga.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Dalam perkara ini, Azis awalnya mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Stepanus Robin pun meminta uang kepada Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Stepanus Robin diduga berkali-kali menemui Azis. Dalam pertemuan-pertemuan itu Azis memberikan uang kepada Robin sebanyak tiga kali yakni US$100.000, S$17.600, dan S$140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin, totalnya mencapai Rp3,1 miliar. Dalam kesepakatan awal, Azis seharusnya memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Azis dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.