Bisnis.com, JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sesuai Undang-Undang TPPO Bahrain, para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun sampai 15 tahun dan denda sebesar BHD2.000 sampai BHD10.000.
Bukan hanya itu, pelaku juga harus menanggung biaya pemulangan korban ke negara asalnya. UU Hukum Pidana Bahrain juga tertulis para pelaku pekerja asusila dapat dijerat ancaman hukuman 2 tahun sampai 7 tahun penjara.
“Siapapun yang mencurigai atau mengetahui praktik kerja kotor tersebut, harus segera melaporkannya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bahrain di Manama sebagai wujud kecintaan dan kepedulian terhadap sesama WNI,” katanya usai bertemu Indonesian Diaspora Network di Bahrain melalui keterangan pers, Jumat (5/11/21).
Bambang menjelaskan bahwa hasil kerjasama KBRI Bahrain dengan instansi penegak hukum di Bahrain, telah beberapa kali mengamankan WNI yang bekerjasama dengan warga negara Bangladesh merekrut migran Indonesia sebagai tenaga kerja asusila.
Dari laporan KBRI Bahrain, pelakunya warga Bangladesh yang menetap di Bahrain. Tidak jarang TPPO bekerjasama dengan WNI.
Baca Juga
Modus yang dilakukan adalah dengan melancarkan rayuan, godaan, dan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar yang ditawarkan melalui berbagai media sosial. Utamanya dengan Facebook dan WhatsApp.
“KBRI Bahrain juga telah memperingatkan dengan keras kepada WNI yang bekerjasama dengan WNA membantu merekrut PMI untuk dipekerjakan paksa sebagai tenaga kerja asusila agar segera menghentikan perilaku yang tidak terpuji dan merendahkan martabat bangsa Indonesia tersebut,” jelasnya.