Bisnis.com, JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo menyimpulkan haluan negara begitu penting bagi sebuah negara, termasuk Indonesia.
Tujuannya agar ada pembangunan yang berkelanjutan juga integrasi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jika kita merujuk pada beberapa negara di dunia, ketentuan mengenai pengaturan haluan negara bukanlah sesuatu yang tabu. Negara Irlandia, India, dan Filipina misalnya, menyebutkan secara tegas prinsip-prinsip haluan negara tersebut di dalam Konstitusi mereka,” katanya melalui diskusi, Senin (11/10/2021).
Bamsoet menjelaskan bahwa Irlandia mencantumkan Directive Principles of Social Policy pada konstitusinya. India menaruh Directive Principles of State Policy dan Filipina Declaration of Principles and State Policies Principles pada aturan mereka.
Sementara beberapa negara lainnya, meskipun tidak secara tegas mencantumkan di dalam konstitusi, beberapa pengaturan di memuat prinsip-prinsip haluan negara. Misalnya Afrika Selatan, Brazil, dan Korea Selatan.
Setelah MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan garis besar haluan negara (GBHN), tambah Bamsoet, fungsinya digantikan dengan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
Namun dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut masih menyisakan beragam persoalan. Selain kecenderungan eksekutif sentris, RPJPN rentan dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan.
Penyebabnya, implementasi RPJMN didasarkan kepada visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih. Ini juga berlaku untuk RPJMD.
Di samping itu, desentralisasi dan penguatan otonomi daerah berpotensi mengakibatkan tidak sinerginya perencanaan pembangunan antar daerah, serta antara pusat dan daerah.
Tidak konsistennya arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah berpotensi menghasilkan program pembangunan yang bukan saja tidak saling mendukung, tetapi juga bisa saling menegasikan satu sama lain.
Dampak dari implementasi pembangunan yang tidak sinergis, tidak selaras, dan tidak berkesinambungan sangat berpotensi menimbulkan inefisiensi atau pemborosan anggaran.
“Saat ini adalah saat yang ideal untuk meletakkan dasar legalitas yang tepat dan memadai untuk menyusun program pembangunan jangka panjang berikutnya. Mengingat menjelang tahun 2024 energi dan fokus perhatian kita akan terserap untuk penyiapan berbagai agenda politik di tahun 2024,” jelas Bamsoet.