Bisnis.com, SOLO - Korban perundungan dan pelecehan seksual di wilayah kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi dinonaktifkan sebagai pegawai.
MS, korban, dinonaktifkan per bulan September lalu setelah adanya penerbitan surat.
Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Muamalin, MS diminta menghadap atasan seteleh mendapat surat penerbitan tersebut lantaran dirinya lupa melakukan absen.
Sehingga saat ini, meskipun sudah dinonaktifkan, MS tetap diminta melakukan absen sehari dua kali.
Di sisi lain, Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Negara, Hartoyo mengatakan, KPI tak bersikap terbuka kepada MS.
Pasalnya penjelasan dibebastugaskan atau dinonaktifkan tersebut tak disampaikan secara clear kepada korban. Sehingga korban tidak paham dengan makna dibebastugaskan yang sejak awal ia dapatkan.
Kemudian muncullah surat penerbitan yang mengharuskan MS menghadap ke atasan.
“Dia (korban) gak paham apakah dibebastugaskan itu artinya dia harus absen lagi dan mengerjakan tugas-tugas di rumah, atau dibebastugaskannya gak kerja apa-apa tapi tetap dapat gaji,” kata Hartoyo dikutip dari Tempo, Rabu, (3/11/2021).
Hartoyo juga melihat bahwa Kepala Sekretariat KPI dengan Komisaris dalam menangani kasus pegawainya yang mendapatkan pelecehan seksual itu buruk dan terlihat tidak saling berkoordinasi.
“Ini ada masalah di internal KPI. Kepala Kesekretariat dengan Komisaris dalam memproses kasus ini, buruk sekali koordinasi. Jangan-jangan juga tidak ada koordinasi,” ujar Hartoyo
Hartoyo menyangkan sikap KPI kepada korban pelecehan yang tak lain adalah pegawai mereka sendiri, melihat korban dengan kondisi dan emosinya yang tidak stabil saat ini.