Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan artis Nikita Mirzani terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui Youtube.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya sudah terima laporan Nikita Mirzani dengan nomor laporan Polisi LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sayangnya, Yusri tidak menjelaskan lebih rinci siapa pihak yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
"Sudah kami terima laporannya akan ditindaklanjuti ya," tuturnya di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021).
Nikita Mirzaki melaporkan pihak yang diduga telah mencemarkan nama baiknya dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani mengaku telah melihat salah satu konten YouTube yang diduga mencemarkan nama baiknya pada 27 Oktober 2021 lalu. Di dalam konten tersebut, Nikita Mirzani dimaki dan dijelakkan namanya.
"Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB korban melihat konten video YouTube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," katanya.