Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengeluarkan Addendum Surat Edaran No. 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19. Terdapat 3 pembaruan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan domestik.
Pertama, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
"Beserta surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," tulis SE tersebut seperti dikutip Bisnis, Kamis (28/10/2021).
Kedua, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Selain antigen, pelaku perjalanan bisa juga menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Perlu diketahui, addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.