Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya menurunkan tarif PCR dari kisaran Rp500.000 menjadi Rp275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan kebijakan penurunan harga tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
"Kami sepekati batas tarif tertinggi diturunkan menjadi 275.000 di Jawa dan Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa Bali," katanya, Rabu (27/10/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta harga tes PCR turun menjadi Rp300.000.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (25/10/2021).
Luhut juga menyampaikan, meskipun kasus Covid-19 semakin terkendali, pemerintah harus tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan masyarakat juga disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M agar tidak terjadi lonjakan kasus terutama selama periode libur Natal dan tahun baru atau Nataru.
Selain itu, sambungnya, secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada moda transportasi lainnya selama masa libur Nataru.
Antisipasi ini harus dilakukan mengingat pada tahun lalu, mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali tetap meningkat meskipun syarat penerbangan ke Bali menggunakan tes PCR.
"Sehingga ini akan meningkatkan risiko kenaikan kasus Covid-19," ucap Luhut.
Lebih lanjut, terkait banyaknya kritik terkait wajib tes PCR untuk penumpang pesawat, Menko menegaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan karena penyebaran virus akan semakin meningkat seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat.
"Sekali lagi, saya tegaskan kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan kemudian kasusnya meningkat pesat meski vaksinasinya jauh tinggi dibandingkan Indonesia," ujarnya.