Bisnis.com, JAKARTA - Brigadir SL, korban penganiayaan Kapolres Nunukan turut diproses hukum karena dugaan pelanggaran kode etik.
Pasalnya, yang bersangkutan dianggap telah menyebarkan konten video pemukulan tersebut hingga menyebabkan viral di media sosial.
"Iya pelakunya (penyebar video) SL, dia bertugas di TIK Polres Nunukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmad seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/10/2021).
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, kata Budi, Brigadir SL mengakui telah menyebarkan video pemukulan tersebut ke sejumlah grup.
"Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres, dikirim ke grup TIK Polda Kaltara dan grup letting bintara," jelasnya.
Baca Juga
Karena temuan itu, Brigadir SL akan juga diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Iya diproses berikutnya secara kode etik," tambahnya.
Kronologi kejadian
Budi menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA tersebut terjadi pada Kamis (21/10/2021) lalu.
Adapun latar belakangnya, dipicu karena kerja Brigadir SL tidak dilakukan dengan baik. Sebab, saat gangguan jaringan "zoom meeting" tidak ada di tempat.
Padahal, saat kejadian itu Kapolres Nunukan tengah mengikuti kegiatan puncak acara Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) dengan Mabes Polri.
"Saat gangguan jaringan zoom meeting yang bersangkutan (Brigadir SL) tidak ada. Ditelepon tidak diangkat," jelasnya.
Karena itu, Kapolres Nunukan geram hingga akhirnya terjadi kasus penganiayaan tersebut.
Untuk mengusut kasus itu, Kapolres Nunukan saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai sanksi berat atas kejadian tersebut.
Sebagai gantinya, Kapolda Kaltara menunjuk AKBP Ricky Hadiyanto yang menjabat sebagai Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolres Nunukan tertanggal 25 Oktober 2021.