Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kronologi Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Hajar Anak Buah

AKBP Syaiful Anwar juga terancam sanksi jika dalam sidang etik terbukti melakukan pelanggaran dengan menghajar anak buahnya.
Video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar kepada salah satu anak buahnya. - Istimewa
Video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar kepada salah satu anak buahnya. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Polda Kalimantan Utara akhirnya memberhentikan AKBP Syaiful Anwar dari jabatan sebagai Kapolres Nunukan karena telah menghajar anak buahnya di acara baksos Akabri 1999 Peduli.

Hal tersebut terungkap dalam video yang viral di media sosial. Video yang berdurasi 43 detik memperlihatkan AKBP Syaiful Anwar menghajar anak buahnya di sebuah ruangan yang diduga berada di Aula Polres Nunukan, pada Kamis (21/10/2021).

Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Dearystone Supit mengatakan bahwa perbuatan AKBP Syaiful Anwar menghajar anak buahnya itu merupakan pelanggaran etik dan harus segera diproses.

Dia menegaskan bahwa AKBP Syaiful Anwar juga terancam sanksi jika dalam sidang etik terbukti melakukan pelanggaran dengan menghajar anak buahnya.

Dearystone menjelaskan peristiwa penganiayaan itu bermula ketika AKBP Syaiful Anwar kesal karena tidak ada gambar dirinya yang muncul saat zoom meeting dengan Mabes Polri.

Kemudian, AKBP Syaiful Anwar mencari korban dengan marah-marah dan mendapati korban yang tengah menyiapkan acara Baksos AKABRI 1999 Peduli. Kemudian AKBP Syaiful Anwar langsung menghajar korban hingga terpelanting.

"Korban dan saksi akan kami periksa besok di Polda karena kendalanya harus nyebrang lautan,” katanya.

Dilansir dari Antara, Senin (25/10/2021), menyangkut kasus pemukulan ini, Kapolres Nunukan dalam tahap pemeriksaan Propam Polda Kaltara dan selanjutnya Karo SDM akan menerbitkan SKEP penonaktifan kepada bersangkutan dari jabatannya. Tujuannya untuk konsentrasi pemeriksaan awal di Propam Polda Kaltara.

"Bila terbukti [bersalah], akan diproses lebih lanjut. Terkait TR mutasi perintah Kapolda itu dibatalkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

Dia menyebut surat penonaktifan Kapolres Nunukan akan dikeluarkan pada Selasa (26/10/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper