Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjerat tiga orang tersangka kasus korupsi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PD PDE) Provinsi Sumatera Selatan dengan pasal pencucian uang.
Namun demikian, penyidik gedung bundar Kejagung belum menemukan bukti adanya pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Alex Noerdin. Alex Noerdin adalah mantan Gubernur Sumatra Selatan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Untuk tersangka AN, kami belum dapat bukti kuat bahwa dia melakukan pencucian uang. Sampai kini masih kita cari," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi kepada Bisnis, dikutip Senin (25/10/2021).
Adapun ketiga tersangka yang telah dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut adalah eks Komisaris PT PD PDE Gas Muddai Madang, eks Dirut BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan merangkap jabatan Dirut PT PD PDE Gas Caca Isa Saleh S dan eks Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PD PDE Gas A Yaniarsyah Hasan.
Menurut Supardi, pihaknya baru menemukan aset dan bukti bahwa tiga tersangka bernama Muddai Madang, Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan menyamarkan aset hasil korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan.
"Mereka menyamarkan aset ke nama keluarga, ada yang nama sendiri dan nama orang lain ya. Jadi kita jerat dengan pasal pencucian uang," katanya.