Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung langkah pemerintah memerangi aksi mafia tanah di Indonesia.
LPSK menyebut, konflik sengketa atau perebutan lahan yang kerap terjadi saat ini, merupakan bom waktu dari persoalan yang tidak diselesaikan secara serius di masa lalu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta seluruh pemangku kepentingan seperti Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian dapat meningkatkan sinergi dan bekerja lebih serius untuk menjawab kritik kencang yang belakangan muncul di ruang publik.
Menurutnya perlu ada upaya perbaikan yang progresif yang berfokus pada upaya memberantas mafia tanah. Menurut Hasto, sebetulnya langkah Presiden menjadikan BPN setingkat kementerian serta menggabungkannya dengan urusan tata ruang sudah tepat.
Namun, kata dia, belum ada catatan prestasi BPN yang cukup siginifikan dalam sejak pelembagaan itu berjalan, yang menunjukan kesungguhan pemberantasan mafia tanah ini.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, persoalan tanah saat ini bukan hanya terjadi pada di daerah, namun juga muncul di perkotaan, banyak tanah yang tidak termanfaatkan bahkan pada area bisnis di Jakarta akibat sengketa kepemilikan.
Baca Juga
”Banyak kerugian dari sengketa kepemilikan tanah di Jakarta, misalnya, siapa yang membayarkan pajak tanah tersebut ? Selain itu, tanah-tanah tersebut sebetulnya bisa digunakan untuk membangun fasilitas yang bermanfaat serta menyerap tenaga kerja” ujar Hasto dalam keterangan resmi, Jumat (22/10/2021).
Hasto mengatakan, LPSK sering mendapatkan permohonan perlindungan kasus-kasus yang disebabkan sengketa lahan dan sepak terjang mafia tanah.
Konflik tanah, kata dia, kerap kali menyebabkan orang mendapatkan ancaman hingga mengalami kekerasan seperti penganiayaan dan penyiksaan.
”Sebagai representasi negara untuk melindungi saksi dan korban, kami siap memberikan perlindungan bagi warga yang menjadi korban akibat mafia tanah tersebut” pungkas Hasto.