Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir Sofyan Djalil Sebut Mafia Tanah Mulai Lakukan Serangan Balik

Para mafia tanah mengerahkan segala kekuatan untuk menyerang balik Sofyan Djalil.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa Sofyan Djalil yang saat ini menjadi menteri di instansi tersebut diyakini ada kemajuan besar.

Taufiq menjelaskan bahwa Sofyan membentuk Satgas Antimafia Tanah untuk pertama kali dalam sejarah kementerian ATR. Tujuannya, negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah.

“Dulu, semua pihak menikmati kondisi yang tanpa Satgas Antimafia Tanah. Akibatnya para mafia merajalela. Tapi meski merajalela, semua menganggap aman tanpa mafia,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Taufiq menjelaskan bahwa kini kondisinya berbeda. Publik jadi tahu mafia itu sangat banyak karena langkah Menteri Sofyan.

Akibatnya, para mafia menjadi kalang-kabut. Mereka mengerahkan segala kekuatan untuk menyerang balik Sofyan Djalil. Bahkan, tambah Taufiq, ada meminta mundur.

“Tangan-tangan yang promafia pun kini bergerak dengan kekuatan penuh, dan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang Kementerian ATR/BPN, atau menggugat sesuatu yang telah baik di Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Misalnya masalah hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Taufiq menuturkan bahwa HGU ini adalah wewenang gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi. Gubernur yang merekomendasikan, bukan BPN.

Wewenang BPN hanya pada persoalan mengadministrasikan, yaitu memberikan hak berupa HGU atau HGB. Maka seharusnya ketika direkomendasikan, harus sudah dipahami keadaannya.

Jika sudah diduduki masyarakat, maka sebaiknya diselesaikan dulu dengan masyarakat. Korporasi dan pemda harus sudah membereskan keadaan tersebut terlebih dahulu.

Konflik agraria juga bisa terjadi di tanah negara. Taufiq menerangkan bahwa tanah yang dikusai PTPN lalu berkonflik dengan masyarakat. Konflik agraria di lahan PTPN tidak bisa diselesaikan oleh BPN karena itu domainnya Kementerian BUMN.

“Tapi Menteri BUMN pun tidak dengan gampang melepaskan aset negara agar konflik agraria selesai. Karena aset itu telah tercatat di perbendaharaan negara. Jadi Menteri Keuangan pun harus terlibat untuk menyetujuinya,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper