Bisnis.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya terancam hukuman satu tahun penjara jika terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana melarikan diri dari karantina diRumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan selebgram Rachel Vennya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Ancaman hukumannya itu satu tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Menurut Yusri, ancaman pidana penjara satu tahun itu tidak hanya berlaku untuk Rachel Vennya jika terbukti melakukan perbuatan pidana, tetapi juga berlaku untuk pacarnya yaitu Salim Nauderer dan Manajer Rachel Vennya yaitu Maulida Khairunnisa.
"Kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi ya," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menduga ada keterlibatan mafia karantina dalam proses kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Fadil memastikan akan mempidanakan siapapun yang mencari keuntungan dan menjadi mafia karantina Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Kami akan mengusut tuntas, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam mafia karantina ini," ucap Fadil.